Minggu, 23 Oktober 2011

KOPERASI YANG MANUSIAWI

MAMPUKAH MANDAILING NATAL SEBAGI PELOPOR KOPERASI YANG IDEAL....?

KOPERASI BUKAN RENTENIR
Oleh Hidayat Hasibuan di MERBAS BATANG GADIS · Sunting Dokumen
*****KOPERASI TIORI DAN PRAKTEK NAPORLU DIPERHATION DI MADINA****

I.DASAR PAMIKIRAN
Alak kita Madina namarkoum dei sudena.
Pantas dohot patut muda markoperasi dalan ni bisnis
napaling cocok tu alak Madina.


II.TUJUAN KOPERASI
Anso momo hita mandapotkon barang sanga pe jasa na hita porluon


III.MODAL KOPERASI
*Uang Pangkal Anggota(investasi sian sude anggota)
*Iuran wajib tiop bulan/minggu/hari
*Sumbangan sukarela
*Hibah sian anggota sanga fihak lain
*Wakaf produktip
*Modal pinjaman sian Lembaga Keuangan Bank/Nonbank/Pribadi/Perusahaan

IV.ANGGOTA KOPERASI
*Mulai dari 20 orang sampai tak terbatas
V.PENGURUS KOPERASI
1.Ketua/wakil
2.Sekretaris /wakil
3.Bendahara /wakil
4.Badan Pengawas.
5.Badan Pembina.
6.Manager Koperasi.
7.Kasir Koperasi.
8.Kordinator Litbang Koperasi
VI. RUANG LINGKUP KOPERASI
1.Koperasi Serba Usaha(KSU)
Boleh menagani semua usaha rakyat, mulai dari perdagangan,
pendidikan, industri, perkebunan, pertanian, peternakan,
perikanan, dan lainnya.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Meminjamkan modal kerja, modal usaha, dan berbagai macam
investasi lain yang produktif. Menerima dan mengelola simpanan
para anggota.
VII. LEGALITAS KOPERASI
*Koperasi sebagai badan hukum
(dilegalkan oleh Kementrian Koperasi Indonesia)
di Kabupaten/Kota agar didaftarkan dan dikonsultasikan dengan dinas
koperasi setempat.
VIII. PRAKTEK KOPERASI
1. Mulai dengan musyawarah/rapat anggota menentukan pengurus koperasi
2. Pengumpulan modal koperasi
3. Menjalankan usaha Koperasi.
4. Mengawasi Jalannya usaha Koperasi.
5. Membina usaha-usaha koperasi yang sedang berjalan
IX. KEPUTUSAN TERTINGGI KOPERASI
Keputusan tertinggi koperasi adalah pada Rapat Anggota Tahunan(RAT)
X. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA(SHU) KOPERASI
Setiap akhir tahun sisa hasil usaha(SHU) dibagikan kepada semua anggota.
**************
*Semoga Koperasi Menjadi Berkembang di Bumi Madina Tercinta.
*Komentar dan Saran Kami Tunggu. HORAS.
Jakarta, 7 Agustus 2011
hamhas,20110807

Tidak ada komentar:

Posting Komentar